“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”
QS Ar-Ruum 21
Beberapa hari ini gw tertarik untuk membaca tafsir quran mengenai pernikahan, bukan karena ingin menikah dalam waktu dekat
, tapi gw lebih ingin mengetahui lebih dalam mengenai pernikahan dalam perspektif islam.
Tahun ini ada 3 sodara gw yang melangsungkan pernikahan di Solo, keluarga besar tentunya senang dengan berita ini, segala persiapan dilangsungkan dan rencana rencana mengenai resepsi dipersiapkan.
Ada beberapa hal yang menggelitik ketika gw melihat pernikahan dalam tradisi keluarga besar gw, pertama adalah umur, disini tercipta sebuah persepsi yang seakan akan sudah dipatenkan bahwasanya menikah itu harus diatas umur 25 bagi pria, buat gw ini ga sepenuhnya benar, jika alasannya kedewasaan, umur ga bisa dijadikan patokan kedewasaan. Kedua adalah persetujuan keluarga besar (walaupun secara tersamar), ini juga cukup mengganggu, buat gw menikah itu adalah urusan antara pribadi dengan sang khaliq, selanjutnya adalah urusan antara pribadi pria dan wanita yang menikah, sedangkan keluarga hanya menyertainya saja.
Diluar itu, gw juga tergelitik dengan persepsi umum bahwasanya menikah itu nanti setelah tabungan sudah cukup, buat gw ngga, menikah itu tujuan hidup, setelah menikah barulah kehidupan yang sebenarnya dimulai, oleh karena itu saat menikah banyak yang mengucapkan “Selamat Menempuh Hidup Baru ya..”
Dalam islam sendiri ada hadist mengenai hal ini;
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan mengkayakan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”
QS An Nuur 32
Jelas bahwa materi bukan alasan untuk menunda perkawinan, Allah pun menjamin hal ini, dan menurut logika pun bisa diterima, jika single, pintu rezeki hanya ada satu, jika berpasangan maka pintu rezeki pun menjadi dua, toh rezeki sudah diatur hanya bagaimana kita berusaha mencarinya, dan insya allah jika niatnya baik, menikah menjadi dorongan motivasi untuk mencari rezeki lebih giat (khususnya pria sebagai kepala keluarga).
Mengenai kewajiban menikah, gw mendapat beberapa referensi mengenai hal ini;
Menikah menjadi Sunnah apabila
- Siap dan mampu menjalankan keinginan biologi
- Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga
Menikah menjadi Wajib apabila
Memiliki keinginan biologi yang kuat, untuk menghindarkan dari hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga. (QS An-Nur : 33)
Menikah menjadi Makruh apabila
Tidak memiliki kesanggupan menyalurkan biologi, walau seseorang tersebut sanggup melaksanakan tanggung jawab nafkah, dll. Atau sebaliknya dia mampu menyalurkan biologi, tetapi tidak mampu bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dalam berumah tangga.
Menikah menjadi Haram apabila
Memiliki penyakit kelamin yang akan menular kepada pasangannya juga keturunannya. Sebaiknya sebelum menikah memeriksakan kesehatan untuk memastikan dengan benar, bahwa kita dalam keadaan benar-benar sehat. Apabila yang mengidap penyakit berbahaya meneruskan pernikahannya, dia akan mendapat dosa karena dengan sengaja menularkan penyakit kepada pasangannya. Bagi mereka yang melaksanakan pernikahan dalam keadaan wajib dan sunnah, berarti dia telah melaksanakan perjanjian yang berat. Apabila perjanjian itu dilanggar, Allah akan mengutuknya. Apabila perjanjian itu dilaksanakan dengan tulus, kita akan dimuliakan oleh Allah SWt, dan ditempatkan dalam lingkungan kasih Allah.
Beberapa hal yang menarik mengenai pernikahan;
“Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya”
(HR. Abu Sa’id)
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)”
(HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat”
(HR. Ibnu Majah)
Semoga bermanfaat, amin.
Referensi Internet:
- http://media.isnet.org/islam/Quraish/Wawasan/Nikah1.html
- http://tomysmile.wordpress.com/2006/01/05/referensi-pernikahan-dalam-quran-dan-hadist/
- http://baim32.multiply.com/journal/item/2